Kali aja ada disini…

Silahkan pilih, yang penting anda senang….

Krisdayanti jadi tersangka….

Diva pop Indonesia, Krisdayanti (KD)  kena batunya. Penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka, Selasa (5/5).

Kasus pidana adik kandung penyanyi Yunni Shara tersebut, mendapat respon aparat berwajib karena telah menuduh lawan seterunya, Roro Rachmawati, melakukan perdagangan manusia (traficking).

“Saya bersyukur perjuangan saya yang tak mengenal lelah ini, akhirnya membuahkan hasil. Ya, meski harus menunggu satu tahun lebih. Yang jelas, tudingan KD benar-benar merusak nama baik saya,” jelas Roro saat dihubungi Pos Kota.

Wanita pengusaha jasa babbysiter yang juga dikenal sebagai penyanyi itu, mengaku dirugikan secara material dan non material. “Saya membangun usaha itu sepuluh tahun lebih. Sejauh ini nggak ada masalah. Nah, kenapa KD berani sembarangan menuduh saya seperti itu?” tegasnya.

BELUM TAHU
Sementara itu, KD melalui kuasa hukumnya, Taripar Simanjuntak, mengaku belum tahu seputar kabar pengubahan status kliennya dari saksi menjadi tersangka. “Coba nantilah akan saya tanyakan ke klien saya,” tuturnya, singkat.

Filed under: Hukum, Musik, Selebriti , , , , ,

Terlalu, mantan anggota dewan mencuri handpone…

Sungguh memalukan. Seorang mantan anggota DPRD Medan berinsial HS mencuri telepon genggam (handphone) milik seorang warga marga Manurung, saat melayat di Jalan Karya Gang Sosro, Sei Agul, Medan, kemarin.

Pria berusia 45 tahun itu hingga berita ini diturunkan, Jumat (27/11), tersangka masih diperiksa secara intensif di Polsekta Medan Barat.

Informasi yang diterima Pos Kota, tersangka dan korban saat itu kebetulan sedang melayat. Di tengah-tengah padatnya pelayat, korban Manurung, menyempatkan untuk men-charge-kan handphone.

Melihat sebuah handphone yang sedang dicharge, tersangka langsung mengambilnya. Namun, aksi HS, yang disebut-sebut mantan anggota DPRD di Medan dilihat pelayat lain. “Dia tiba-tiba mengambil HP yang sedang dicharge itu . Kami pun langsung meneriakinya,” kata Andi, salah seorang saksi.

Akibatnya, HS, nyaris babak belur dihajar warga. Untung saja, beberapa pelayat yang mengenalnya kemudian menyarankan agar membawa pelaku untuk diserahkan ke Polsekta Medan Barat.

Filed under: Umum

BADA, Sistem Operasi baru dari Samsung…

Banyaknya sistem operasi yang tersedia untuk smartphone tidak menyurutkan Samsung untuk membuat sistem operasi sendiri. Bada, namanya.

“Kami hanya menyedikan lebih banyak pilihan untuk pengguna,” kata Willy Bayu Santosa, Head of Department Corporate Marketing Samsung Electronics Indonesia, 26 November 2009. “Bagaimanapun, semuanya berangkat dari kebutuhan konsumen. Kalau memang OS Bada mempunyai potensi besar, kenapa tidak diadopsi,” ucapnya.

Willy menyebutkan, pihaknya melihat adanya potensi besar untuk sistem operasi yang sifatnya open source platform. “Tetapi, untuk OS Bada sendiri, saya belum bisa memperkirakan bagaimana responnya. Dilempar ke pasar saja belum,” ucapnya.

Dengan hadirnya Bada, kini Samsung tak hanya memiliki Android saja untuk OS open source. Smartphone mereka kini memiliki pilihan sistem operasi Symbian, Windows Mobile, dan sistem operasi buatan mereka sendiri.

“Mengingat ini sistem operasi baru, kami memang ada rencana untuk edukasi pasar. Pasalnya kami belum tahu bentuknya seperti apa, bisa bermacam-macam,” kata Willy. “Yang pasti, kami akan sediakan kios khusus bagi pengembang-pengembang aplikasi berbasis platform OS Bada,” ucapnya.

Bada sendiri diambil dari bahasa Korea yang berarti samudera. Sistem operasi ini pertamakali diumumkan pada 10 November lalu. Adapun ponsel pertama yang menggunakan Bada diperkirakan akan hadir di pasaran pada semester kedua tahun depan.

Sebagai basis, Bada merupakan sistem operasi dengan inti Linux dan Enlightment, graphical user interface atau window manager berbasis Unix.

Filed under: Internet, Sains & Teknologi , , , ,

Seorang petani dipidanakan gara-gara mencuri satu buah semangka…

Kejaksaan Negeri Kediri tetap memproses berkas pemeriksaan Basar Suyanto dan Kholil yang diserahkan polisi meskipun perkaranya hanya mencuri sebuah semangka.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kediri, Agus Eko Purnomo, dihubungi di Kediri, Kamis (26/11).

Menurut dia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur syarat sebuah perkara meskipun kecil nilainya. “Mestinya kasus seperti itu bisa diselesaikan di tingkat kepolisian,” ujarnya.

Agus Eko Purnomo mengatakan pemidanaan kepada Basar Suyanto dan Kholil atas kasus pencurian sebuah semangka secara materil dan formil telah memenuhi unsur pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP.

Karena itu tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menolak berkas perkara yang diajukan kepolisian. “Perbuatannya sudah memenuhi unsur KUHP,” kata Agus Eko.

Hanya saja yang menjadi persoalan adalah nilai barang curian yang dinilai terlalu kecil. Menurut Agus, KUHP hanya mengatur tindak pidana pencurian dalam dua kategori, yakni pencurian ringan dan pencurian biasa.

Pencurian biasa adalah nilai kerugiannya di atas Rp 250. Sedang pencurian ringan di bawah itu. Nilai kerugian tersebut, menurut Agus, sudah tercantum secara tegas dalam KUHP dan tidak dapat diganggu gugat.

Karena itu Agus menyarankan dilakukannya revisi sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab nilai ekonomis dalam kerugian pencurian yang tercantum sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian. ”KUHP kita terakhir direvisi tahun 1960,” kata Agus.

Untuk menghindari jatuhnya korban pemidanaan seperti yang menimpa Basar dan Kholil, Agus menyarankan dilakukannya mediasi saat dilaporkan ke polisi. Hal itu akan cukup membantu para pelaku kejahatan yang terjerat tindak pidana kecil.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Kediri, Nurbaidah, mendesak Kejaksaan lebih arif dalam menangani perkara seperti itu. Seharusnya kejaksaan bisa menolak berkas perkara tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kepolisian. ”Jaksa bertanggung jawab juga untuk memediasi,” katanya.

Dia sepakat dengan usulan revisi pasal-pasal KUHP yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman. Sebab hukum tersebut merupakan produk Belanda.

*Vivanews

Filed under: Hukum , , , , ,

Mafia hukum hati-hati, pekan depan satgas pemberantas mafia hukum datang…

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, awal pekan depan direncanakaan segera diumumkan ke masyarakat dan dapat mulai menjalankan tugasnya untuk menemukan dan mengikis kasus-kasus hukum y ang diwarnai dengan berbagai praktik mafia.

Konsep Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, hingga Kamis (26/11), masih dalam proses finalisasi oleh Presiden Yudhoyono bersama Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Staf Khus us Presiden Bidang Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana kepada Kompas, Kamis (26/11) malam di Jakarta. Sebelumnya, Denny bersama sejumlah Staf Khusus Presiden menemui Presiden Yudhoyono di kediaman pribadi Presiden di Puri Indah Cikeas, Gunung Putyri, Bogor, Jawa Barat, Kamis sore.

Denny melaporkan perkembangan konsep Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Presiden Yudhoyono beberapa waktu lalu, menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Program pemberantasan mafia hukum merupakan salah satu program yang tertuang dalam program 100 hari untuk disiapkan menjadi program pelaksanaan.

Mafia hukum mencuat setelah terungkapnya rekaman pembicaraan antara adik kandung Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dengan sejumlah oknum Polri, Kejaksaan Agung, pengacara, pengusaha dan bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, tadi (sore di Cikeas) diskusi awal sekaligus melaporkan perkembangan. Awal minggu depan, akan diumumkan dan akan mulai bekerja. Ini sesuai dengan komitmen Presiden Yudhoyono dalam program 100 harinya untuk memberantas mafia hukum dan menegakan hukum. Dari sini masyarakat bisa menilai dan melihat komitmen Presiden,” tandas Denny.

Menurut Denny, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan berada di bawah kendali UKP4. Fokus Satgas ini memberantas mafia hukum. “Tidak semua kasus hukum, akan tetapi kasus yang diwarnai praktik mafia. Upaya pemberantasan ini akan dilakukan bersama-sama dengan aparat hukum lainnya,” tambah Denny.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menambahkan, untuk menyusun Satgas Pemberantaan Mafia Hukum, Presiden Yudhoyono berencana akan mengundang sejumlah pakar dan praktisi hukum untuk mendapatkan masukan susunan satgas tersebut.

Filed under: Hukum, Politik , , , , , , , , ,

Kategori

Jumlah Kunjungan

  • 403,231 hits sejak 8 Mar 2009

Blog Banner

Blog Directory

Pagerank

Pagerank

Lagi Online

RSS Semelekete Dot Com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Lintas Berita

Link Banner

Join My Community at MyBloglog!